Laporan Akhir Pelaksanaan APBDes Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025

15 Januari 2026
KURNIADI
Dibaca 8 Kali
Laporan Akhir Pelaksanaan APBDes Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas telah melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realisasi APBDesa ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat.

Pada Tahun Anggaran 2025, sumber Pendapatan Desa Mekar Sekuntum berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta pendapatan sah lainnya. Seluruh pendapatan tersebut telah direalisasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Realisasi Belanja Desa

Realisasi belanja APBDesa Tahun Anggaran 2025 dialokasikan pada beberapa bidang utama, yaitu:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, operasional perkantoran, serta kegiatan administrasi pemerintahan desa.

  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, difokuskan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, seperti jalan lingkungan, sarana prasarana umum, serta kegiatan pembangunan fisik lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, ketertiban dan keamanan lingkungan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, diarahkan pada peningkatan kapasitas masyarakat desa, dukungan kegiatan ekonomi produktif, serta pelatihan dan pendampingan masyarakat.

  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa, termasuk bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan dan Pengawasan

Seluruh kegiatan yang didanai melalui APBDesa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui pihak ketiga sesuai aturan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa.

Penutup

Pemerintah Desa Mekar Sekuntum berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Diharapkan hasil pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong kemajuan serta kesejahteraan Desa Mekar Sekuntum.

Demikian laporan realisasi APBDesa ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat.