PENYUSUNAN LAPORAN PETANGGUNG JAWABAN APBDES

23 Oktober 2025
KURNIADI
Dibaca 13 Kali
PENYUSUNAN LAPORAN PETANGGUNG JAWABAN APBDES

Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa meliputi pengumpulan data realisasi pendapatan dan belanja desapenyusunan laporan keuangan (realisasi APBDes, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan), pemeriksaan oleh BPDpenetapan melalui Peraturan Desa (Perdes), dan penyampaiannya ke Bupati/Walikota melalui Camat, serta sosialisasi kepada masyarakat. LPJ ini berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pengelolaan keuangan untuk masyarakat. 

SUMBER DANA NO:  KODE REKENING 1.04.04