Referensi Standar Data Statistik Nasional

23 Juli 2026
KURNIADI
Dibaca 2 Kali

Untuk menjamin keseragaman data (termasuk cakupan demografi dan potensi desa), standar data dibakukan oleh BPS melalui Surat Keputusan Kepala BPS mengenai Standar Data Statistik Nasional.

Publikasi Standar Data Statistik 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan dokumen acuan yang memuat konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan data statistik yang dibakukan. Publikasi ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dan keterpaduan data statistik yang dihasilkan oleh berbagai produsen data agar konsisten, dapat dibandingkan, dan mudah dibagipakaikan. Keberadaan standar ini mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia serta pengambilan keputusan pembangunan yang berbasis data berkualitas.