Klasifikasi Wilayah Desa

23 Juli 2026
KURNIADI
Dibaca 28 Kali

Klasifikasi Wilayah Desa

Penjelasan kriteria wilayah ini dapat dilihat pada Perka BPS Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Desa

Perkotaan adalah status suatu wilayah administrasi
setingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria
klasifikasi desa perkotaan.

Kriteria desa perkotaan adalah persyaratan tertentu dalam
hal kepadatan penduduk per km2, persentase keluarga
pertanian, dan keberadaan/akses ke fasilitas perkotaan,
yang dimiliki suatu desa/kelurahan untuk menentukan
status perkotaan suatu desa/kelurahan.

Fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK);
b. Sekolah Menengah Pertama;
c. Sekolah Menengah Umum;
d. Pasar;
e. Kelompok Pertokoan;
f. Rumah Sakit;
g. Hotel/Bilyar/Diskotek/Panti Pijat/Salon;
h. Persentase keluarga yang menggunakan Telepon
Kabel; dan
i. Persentase keluarga yang menggunakan Listrik PLN

Klasifikasi desa perkotaan, apabila dari kepadatan
penduduk, persentase keluarga pertanian, dan
keberadaan/akses pada fasilitas perkotaan yang
dimiliki mempunyai total nilai/skor 9 (sembilan)
atau lebih;

 

Dokumen Lampiran

Kriteria desa perkotaan