Klasifikasi Wilayah Desa

23 Juli 2026
KURNIADI
Dibaca 2 Kali

Klasifikasi Wilayah Desa

Penjelasan kriteria wilayah ini dapat dilihat pada Perka BPS Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Desa

Perkotaan adalah status suatu wilayah administrasi
setingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria
klasifikasi desa perkotaan.

Kriteria desa perkotaan adalah persyaratan tertentu dalam
hal kepadatan penduduk per km2, persentase keluarga
pertanian, dan keberadaan/akses ke fasilitas perkotaan,
yang dimiliki suatu desa/kelurahan untuk menentukan
status perkotaan suatu desa/kelurahan.

Fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK);
b. Sekolah Menengah Pertama;
c. Sekolah Menengah Umum;
d. Pasar;
e. Kelompok Pertokoan;
f. Rumah Sakit;
g. Hotel/Bilyar/Diskotek/Panti Pijat/Salon;
h. Persentase keluarga yang menggunakan Telepon
Kabel; dan
i. Persentase keluarga yang menggunakan Listrik PLN

Klasifikasi desa perkotaan, apabila dari kepadatan
penduduk, persentase keluarga pertanian, dan
keberadaan/akses pada fasilitas perkotaan yang
dimiliki mempunyai total nilai/skor 9 (sembilan)
atau lebih;

 

Dokumen Lampiran

Kriteria desa perkotaan