Draft Awal APBDes Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas TA 2026

15 Januari 2026
KURNIADI
Dibaca 8 Kali
Draft Awal APBDes Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas TA 2026

Tagging Dana Desa merupakan proses penandaan dan pengelompokan kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan kebijakan nasional dan prioritas penggunaan Dana Desa. tagging ini disusun untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai arah pemanfaatan Dana Desa Desa Mekar Sekuntum Tahun Anggaran 2026 agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Penyusunan tagging Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada hasil Musyawarah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026, serta kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Draft awal tagging Dana Desa Desa Mekar Sekuntum Tahun Anggaran 2026 ini disusun sebagai pedoman awal dalam perencanaan dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan informasi bagi masyarakat guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Draft ini selanjutnya akan disesuaikan dan disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan dan penetapan resmi Pemerintah Desa bersama BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tagging Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk:

  • Menjamin kesesuaian kegiatan Dana Desa dengan prioritas nasional;

  • Memudahkan pengendalian, pelaporan, dan evaluasi penggunaan Dana Desa;

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa;

  • Mengoptimalkan dampak Dana Desa terhadap kesejahteraan masyarakat desa.