PENYUSUNAN LKPD

23 Oktober 2025
KURNIADI
Dibaca 15 Kali
PENYUSUNAN LKPD

Penyusunan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LKPD APBDes) adalah proses penting dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan. APBDes sendiri merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari LKPD Desa. 

Penyusunan LKPD APBDes harus berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif untuk memastikan pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

Proses ini diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang relevan tentang pengelolaan keuangan desa. 

SUMBER DANA NO:  KODE REKENING 1.04.07