BINTEK TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA BAGI PEMDES DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB SAMBAS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SAMBAS BERKEMAJUAN

Dalam rangka mewujudkan visi Sambas Berkah Berkemajuan, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa bagi seluruh aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Kabupaten Sambas.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 9 hingga 11 Juli 2025 ini, bertempat di Hotel KINI Pontianak dan diikuti oleh perwakilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan dari seluruh Desa di Kabupaten Sambas.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa mengenai regulasi dan teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan LKPP terbaru serta Permendagri terkait penggunaan Dana Desa.
Pengelolaan keuangan desa, termasuk pengadaan barang dan jasa, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bimtek ini sangat penting agar aparatur desa dapat menjalankan proses pengadaan barang/jasa secara tertib administrasi dan hukum. Ini bagian dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan Sambas Berkah Berkemaajuan.
Materi Bimtek disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat, serta pihak Kejaksaan Negeri Sambas. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta pertanggungjawaban dan pengawasan pengadaan di desa.
Salah satu peserta, GUSTIAN , melaui kegiatan ini, Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Sambas mampu mengelola pengadaan secara efektif dan efisien, serta mampu mempercepat pembangunan di tingkat desa yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Komentar baru terbit setelah disetujui Admin