SOSIALISASI DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SAMBAS.

24 November 2025
KURNIADI
Dibaca 6 Kali
SOSIALISASI DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SAMBAS.
Pada hari ini Senin, 24 November 2025, bertempat di Gedung Utama DPRD Sambas, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas.
​Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjaring masukan dan pandangan publik, khususnya dari pemangku kepentingan terkait, terhadap materi muatan dalam dua ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.
​Dua Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini adalah:
1). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sambas.
Ranperda ini disusun sebagai upaya konkret Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam memberikan jaminan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi kepada warganya yang memilih bekerja di luar negeri, mulai dari tahap pra-penempatan, masa penempatan, hingga pasca-penempatan.
2). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Ranperda ini berfokus pada penguatan peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, informasi, dan kebudayaan di Kabupaten Sambas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan memastikan ketersediaan serta akses yang merata terhadap layanan perpustakaan yang berkualitas di seluruh wilayah Sambas.
​Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, di mana para peserta, termasuk perwakilan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi terkait, aktif memberikan tanggapan dan rekomendasi konstruktif terhadap kedua materi ranperda, yang akan menjadi bahan penyempurnaan oleh pihak DPRD Sambas.